Pelapor Vlog 'Dasar Ndeso' Ternyata Berstatus Tersangka

知识 2025-05-30 03:24:06 99
Warta Ekonomi,quickq加速器 Jakarta -

Pihak Polda Metro Jaya menyatakan pelapor terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yakni M Hidayat menjadi tersangka dugan ujaran kebencian.

"Iya informasinya seperti itu dia (M Hidayat) pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Pelapor Vlog 'Dasar Ndeso' Ternyata Berstatus Tersangka

Pelapor Vlog 'Dasar Ndeso' Ternyata Berstatus Tersangka

Argo mengungkapkan Hidayat menjadi tersangka ujaran kebencian melalui rekaman video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait aksi "411". Diungkapkan Argo, penyidik menangguhkan penahanan Hidayat sebagai tersangka karena alasan subjektif penyidik kepolisian seperti tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Pelapor Vlog 'Dasar Ndeso' Ternyata Berstatus Tersangka

"Tapi kasusnya masih lanjut," ujar Argo.

Pelapor Vlog 'Dasar Ndeso' Ternyata Berstatus Tersangka

Sebelumnya, beredar media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelaporan warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap Kaesang. Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengikatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

本文地址:http://www.quickq-rr.com/news/99c499828.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

友情链接