Bayar Utang Puasa, Bisa Dengan Dua Cara Ini
Hanya dalam 143 hari, umat Islam akan kembali bertemu dengan bulan Ramadhan. Bagi Anda yang belum bayar utang puasapada 2024, sebaiknya segera bayar agar puasa 2025 lebih afdol dan berkah.
Utang puasa bisa dibayar dengan beberapa cara. Namun bagi Anda yang sehat secara jasmani dan rohani dianjurkan membayar utang puasa dengan cara berpuasa.
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan qadha, Anda juga bisa membayar utang puasa dengan bayar fidyah. Fidyah ini merupakan cara untuk membayar utang puasa dalam bentuk uang.
Takaran fidyah juga disesuaikan dengan jumlah makan sehari yang dikonversi dalam bentuk uang. Jadi tiap daerah berbeda, misal di beberapa wilayah Indonesia ditetapkan bahwa fidyah yang harus dibayar seseorang dalam satu hari Rp45 ribu.
Jadi, bagi Anda yang memiliki utang puasa, segeralah bayar. Bisa dibayar dengan cara berpuasa qadha atau membayar fidyah jika memang tak mampu berpuasa.
(tst/end)下一篇:Support Festival Waduk Setu, PLN Siapkan Power Bank 250 kVA
相关文章:
- Luhut Berikan Salam Perpisahan ke Jokowi: Selamat Jalan Pak, Bapak Akan Jadi Kenangan RI
- IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif
- VIDEO: Serunya Festival Layang
- Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal
- INFOGRAFIS: Negara Asia Ini Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Bernilai USD 600 Juta, Bahlil Sebut Forel dan Terubuk Proyek Migas Asli Indonesia
- Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Lingkup Keluarga yang Kian Marak
- 5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap
- Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Turun, PIP, KIP, Hingga Tunjangan Guru Terancam Tak Optimal
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma
相关推荐:
- Parpol di DKI Lagi Mainkan Politik Layangan
- Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
- Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
- Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
- Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
- Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- VIDEO: Karpet China Langka Dilelang, Bisa Capai Rp26 Miliar
- Kisah Pilu Orang Tua Ikut Kuliah Perdana Gantikan Anak yang Meninggal
- Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
- Polisi Bantah Ada Baku Tembak dengan Teroris
- Program Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050
- Diserbu Tren Cashless, Jepang Buka Suara Soal Wacana Yen Digital
- Polri Minta Barter Chaowalit Thongduan dengan Fredy Pratama
- KPK Temukan Dugaan Praktik Suap di Kota Sorong, Nilainya Mencapai Rp130 Juta Tiap Bulan
- Usai Deklarasi Ridwan
- Mabes Polri Pastikan Kasus Tewasnya Pelajar SMP di Padang Masih Diusut Polda Sumbar
- 5 Minuman Ini Bantu Bakar Lemak Jika Diminum Sebelum Tidur
- Gandeng SGM Eksplor, Alfamart Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
- Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif