Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan memperberat ancaman hukuman kepada suami Budyanto Djauhari (38),“quickq” tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21) yang hamil 4 bulan.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengenakan Pasal 44 ayat 1 berisi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Siswanto mengatakan, kini pihaknya menambahkan satu ayat yakni Pasal 44 Ayat 2 yang merupakan turunan ayat 1.
Pasal 44 Ayat 2 itu berisi Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Baca Juga:Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
Penambahan ayat yang disangkakan ke pelaku KDRT istri hamil di Tangsel yang heboh ini setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
"Sudah diganti. Sesuai petunjuk dari Kejaksaan juga. Berkas sudah P19 di Kejari Tangsel," kata Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
"Pelaku diperberat dengan pasal 44 ayat 2. Itu petunjuk dari jaksa. Yang jelas semua kembali ke petimbangan fakta hukum, jaksa menilai bahwa itu bagian dari luka berat dengan adanya visum," tambah Siswanto.
Siswanto mengakui, semula pihaknya menjerat Budyanto Djauhari dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4. Hal itu, dilakukan Siswanto lantaran belum mendapatkan visum korban.
"Pertimbangan saat itu saya belum dapat hasil visum ya. Karena hasil visumnya belakangan," ungkapnya.
Baca Juga:Bocah di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Hampir Setahun Pelaku Belum Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Kota Tangerang Selatan yang tengah hamil 4 bulan, babak belur usai jadi korban KDRT oleh suaminya sendiri, Budyanto Jauhari. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
-
Eks Pramugari Ungkap Tanda Rahasia jika Ada yang Tak Beres di PesawatFOTO: Belajar Seni Bela Diri Kuno di Masa KiniTemui Cak Imin, Prabowo: PKB Akui Ingin Terus Bekerja Sama dengan GerindraBali Masuk Daftar Pulau Terbaik di Dunia versi Travel and LeisureINFOGRAFIS: Daun Pandan, Si Harum yang Serbaguna79 Negara Ini Tawarkan Bebas Visa untuk Paspor IndonesiaKemenhub Buka 18.017 Formasi CASN dan PPPK 2024, Ini Rinciannya4 Hal Ini Bisa Terjadi Jika Kamu Minum Air Jahe Setiap HariFOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani KunoMengandung Alkohol, Bagaimana Hukum Makan Durian dalam Islam?
下一篇:Pelancong Wajib Tahu, Candi Prambanan Tutup saat Hari Raya Nyepi
- ·JNE Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi
- ·KKP Ungkap Fakta Menarik dari Penangkapan 2 Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka
- ·Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Diperiksa Karena Korupsi Dana Hibah
- ·Menu Makan Harian Prilly Latuconsina yang Bikin Sukses Turun BB 12 Kg
- ·Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara
- ·Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah
- ·KKP Lakukan Langkah Awal Konkret Bangun Kawasan Industri Garam Terintegrasi
- ·Intip Syarat Daftar Lowongan Kerja Bank Muamalat Terbaru Mei 2024, Cek 11 Wilayah Penempatannya
- ·7 Batuk pada Anak yang Perlu Diwaspadai, Orang Tua Wajib Catat
- ·3 Ikan Ini Mengandung Kalsium Tinggi, Cocok Dimakan Jelang Lansia
- ·FOTO: Belajar Seni Bela Diri Kuno di Masa Kini
- ·Saldi Isra Tegaskan Tak Ada Petahana di Pilpres 2024, Peran Jokowi Bagi
- ·PP Muhammadiyah Minta BRIN Pecat Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin Secara Tidak Hormat
- ·Tegas! Pemerintah Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam
- ·Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, Tanpa Izin Atasan
- ·Viral Bocah Gelantungan di Flying Fox Bali, Wahana Tak Kantongi Izin
- ·Pakar Jelaskan Pewangi Ruangan Bisa Berbahaya buat Kesehatan
- ·JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara
- ·Ibu di Indramayu Lahirkan Bayi Kembar Lima, Ini Penyebab dan Risikonya
- ·Aset Sandra Dewi Akan Disita Kejagung
- ·Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi
- ·5 Obat Alami Penurun Gula Darah, dari Jahe sampai Alpukat
- ·Tegas! Pemerintah Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam
- ·FOTO: Wajah Baru Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
- ·VIDEO: Dedikasi Wanita Tunisia Rawat Ratusan Hewan Liar di Rumahnya
- ·Stunting dan Penyakit Tak Menular Jadi Fokus Jokowi, 330 Ribu Orang Meninggal karena Stroke
- ·MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta
- ·Jelang Hari Buruh 1 Mei, 50 Ribu Orang Akan Gelar Aksi di Kawasan Istana
- ·Perempuan Menikah dan Plus Size Bisa Ikut Miss Universe Indonesia 2024
- ·10 Pesawat Penumpang Tercepat yang Pernah Ada di Dunia
- ·Pratu J Pasrah Ditangkap Pasca Penusukan Pengamen di Kawasan Senen
- ·Raja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI
- ·Apakah Lounge Airport 24 Jam? Simak Penjelasannya
- ·Ramai Warga Surfing di Bendung Pleret, Ada Potensi Bahaya Mengintai
- ·Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...
- ·Totalitas! CEO TRIV Gabriel Rey Kurban 3 Ekor 'Sapi Hypercar' Lamborghini, Sennna dan Ferrari