Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud

焦点 2025-05-29 08:10:03 3
Warta Ekonomi,quickq下载安卓 Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Revisi UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan jangka panjang, pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik. Mahfud menyatakan, revisi UU ITE akan dilakukan terbatas.

Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud

Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud

"Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan yang menyangkut substansi," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan di Youtube Channel Kemenko Polhukam, Selasa (8/6/2021).

Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud

Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud

Mahfud menyatakan, ada empat pasal yang akan direvisi. Revisi untuk menghilangkan multitafsir atas pemberlakuan pasal itu, yang sering disebut dengan pasal karet.

"Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Pasal-pasal tersebut, kata Mahfud, kerap diminta publik untuk direvisi. Sebab, sejumlah pasal menimbulkan diskriminasi dalam penerapannya.

Mahfud pun menerangkan, revisi terbatas mencakup enam masalah yang terkandung dalam UU ITE di antaranya soal ujaran kebencian akan diperjelas sehingga tidak multitafsir.

Misalnya, Mahfud mencontohkan, frasa mendistribusikan akan ditambah menjadi mendistribusikan dengan maksud diketahui umum artinya, sambung Mahfud, jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.

"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di Undang-Undang itu," tegasnya.

Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

本文地址:http://www.quickq-rr.com/news/7f499968.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Ini Bacaan Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah

Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?

Kasus TPPO di Indonesia Capai 699 Laporan

日本艺术生留学要求你满足了吗?

Gugat Praperadilan, Aiman Minta Hp dan Akun Media Sosialnya Dikembalikan

荷兰代尔夫特理工大学优势专业有哪些?

日本艺术生留学要求你满足了吗?

6 Jenis Tes Kesehatan yang Wajib Dilakukan Jelang Usia 40 Tahun

友情链接