RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini diduduki oleh Yayasan Pendidikan Trisila, usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2110 K/Pdt/2017 jo nomor 03/Pdt/2016/PT.Sby. jo nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby diterbitkan.
Putusan itu menyatakan bahwa RNI merupakan pemilik dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Surabaya. Untuk itu, Trisila sebagai tergugat diminta segera menyerahkan tanah dan bangunan kepada pemilik sah.
Senior Executive Vice President (SEVP) Optimalisasi Aset Perusahaan RNI, Rahmat Hidayat mengatakan, RNI berharap agar semua pihak menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan MA, mengingat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Aset Miliknya Bermasalah, RNI Minta Perlindungan Kepada Satgas Saber Pungli
"Putusan yang dikeluarkan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang, baik dari sisi RNI sebagai BUMN yang menjalankan aktivitas bisnis di lokasi tersebut maupun dari sisi Trisila sebagai lembaga pendidikan yang menjalankan aktivitas belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/7/2019).
Menurut Rahmat, sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan, RNI mendukung aktivitas pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, RNI bertanggung jawab memindahkan siswa yang masih ada dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Sebelumnya, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 meter persegi tersebut masuk dalam proses peradilan sejak 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Baca Juga: RNI Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian dengan IPB
Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, yaitu menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29 /K / peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.
相关文章
FOTO: Pesantren Kilat untuk Lansia di Berbagai Daerah
Jakarta, CNN Indonesia-- Puluhan lansia memilih mondok, mengisi waktu dengan ibad2025-06-02INTIP: 10 Manfaat Daun Kelor Si 'Superfood'
Jakarta, CNN Indonesia-- Daun kelor disebut-sebut sebagai superfood. Artinya, ada2025-06-027 Tanaman dengan Manfaat Kesehatan, Cocok Ditanam di Rumah
Daftar Isi 1. Lavender2025-06-02FOTO: Sensasi Main Salju Saat Libur Natal di Trans Snow World Bintaro
Jakarta, CNN Indonesia-- Trans Snow World di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten,2025-06-02Keutamaan dan Hikmah 10 Hari Kedua Ramadan
Daftar Isi Keutamaan dan hikmah 10 hari kedua Ramadhan2025-06-02Diiringi Musik Gamelan, Prabowo Bertemu PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar2025-06-02
最新评论