Mengenal Visa On Arrival Indonesia, Apa Syaratnya bagi Turis Asing?
Indonesia merupakan salah satu destinasi wisatafavorit bagi banyak orang dari berbagai negara. Keindahan alam, budaya, dan kuliner Indonesia menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan mancanegara.
Namun, untuk bisa masuk ke Indonesia, wisatawan mancanegara membutuhkan paspor dan visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan mereka. Bagi warga negara-negara di kawasan Asia Tenggara, tidak perlu visa untuk berkunjung ke Indonesia.
Sementara itu, salah satu jenis visa yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara adalah visa on arrival (VOA) Indonesia. Visa ini diberikan kepada warga negara tertentu yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk tujuan pariwisata, kunjungan pemerintah, pertemuan bisnis, atau transit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan visa on arrival Indonesia, wisatawan asing harus memenuhi beberapa persyaratan.
1. Memiliki paspor yang masih berlaku dan biodata yang lengkap
2. Pas foto ukuran paspor dan memiliki format JPG/JPEG/PNG
3. Alamat email dan kartu kredit yang masih memiliki masa berlaku aktif
Wisatawan mancanegara yang ingin mendapatkan visa on arrival Indonesia bisa mengajukannya secara online melalui situs resmi e-Visa Indonesia. Caranya adalah sebagai berikut.
- Masuk ke situs molina.imigrasi.go.id dan mengisi informasi yang diperlukan di formulir yang disediakan
- Memastikan semua informasi benar, kemudian melanjutkan ke pembayaran
- Memilih metode pembayaran, baik kartu debit atau kredit dalam jaringan Visa, MasterCard, atau JCB
- Mengisi semua detail di halaman pembayaran dan memverifikasi pembayaran sesuai permintaan. Setelah menyelesaikan pembayaran, e-VOA akan dikirimkan ke email kamu
- Mengunduh atau mencetak e-VOA sebelum keberangkatan
- Datang ke loket e-VOA saat tiba di Indonesia. Petugas akan memindai kode QR di e-VOA kamu, memverifikasi informasi yang kamu punya, dan menempelkan stiker VOA di paspor kamu
Wisatawan mancanegara yang menggunakan visa on arrival Indonesia bisa mendarat di beberapa bandara atau pelabuhan imigrasi tertentu di Indonesia. Daftar negara, pemerintah daerah khusus dari sebuah negara, dan entitas tertentu yang berhak mendapatkan visa on arrival Indonesia bisa dilihat di situs Direktorat Jenderal Imigrasi.
Visa on arrival Indonesia merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kunjungan turis asing ke Indonesia. Dengan visa ini, turis asing bisa menikmati berbagai destinasi wisata di Indonesia dengan mudah dan praktis.
(anm/wiw)-
Mahkamah Agung Dinilai Ambil Putusan BenarPemprov Jabar Ungkap Alasan Mendesak Siswa Dikirim ke Barak5 Penyebab Nasi Cepat Kuning di Rice CookerRegulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib WaspadaChina Tambah 6 Negara Eropa untuk Masuk Daftar Bebas VisaGebrakan Anies Sulap GOR Jadi Penampungan TunawismaPII dan Kejaksaan Agung Kerja Sama dalam Bidang PerdataInternet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu? Ini Target Ambisius Kemkomdigi!FOTO: 5 Masjid Indah di Indonesia yang Menarik Dikunjungi Saat RamadanDPR Persilahkan Presiden Prabowo Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Baru
下一篇:Cum Date 13 Juni, Simak Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Tunai PGEO Rp53,09 per Saham
- ·Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK
- ·UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
- ·Terungkap!! Kemampuan Tes Corona di Lab Wilayah Anies Capai 850 Orang...
- ·Pemegang Saham Restui Susunan Pengurus Baru, Alfa Niasari Utami Gabung Direksi PertaLife
- ·Apa Benar Tanda
- ·Rapid Test untuk Warga Jakarta, 3,6 Persen Dinyatakan Positif
- ·Bandel! 34 Perusahaan di Wilayah Anies Ditutup
- ·Sering Ditanya Kapan Corona Ini Berakhir, Ya Allah, Pak Anies Malah Bilang...
- ·Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- ·Tipu Tjahjo Kumolo, Pengangguran Ini Diringkus Polisi
- ·Riset: Dampak PSBB, Pertumbuhan Kasus Positif Corona di Jakarta Menurun
- ·Kasus Corona di Jabar: Positif Menurun, tapi Sebarannya Meluas
- ·Kota 'Hidden Gem' Portugal Jadi Destinasi Anyar Eropa Layak Kunjung
- ·Razia Buku Kiri, Komnas HAM Tuding TNI Langgar Hukum
- ·Menko AHY Dorong Partisipasi Aktif di ICI 2025 untuk Bangun Indonesia Inklusif
- ·Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK? Simak Penjelasannya
- ·Menatap North Cape, Kecantikan di Ujung Dunia Paling Utara
- ·Bandel! 34 Perusahaan di Wilayah Anies Ditutup
- ·Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono
- ·Eks Manajer Hotel Sarankan Tamu Tak Pakai Sampo Isi Ulang dari Hotel
- ·Cerita Soetjipto Nagaria Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia
- ·Tunggu Restu Investor, GOTO Mau Batalkan Private Placement 120,14 Miliar Saham
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
- ·Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI
- ·Polri Enggan Beberkan Hubungan Anton Gobay dengan Lukas Enembe: Informasi Intelijen
- ·Wamen PPPA Ungkap Eksploitasi Seksual Anak Kejahatan Lintas Batas
- ·Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
- ·FOTO: Festival di Lopburi Thailand, Kala Monyet
- ·Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono
- ·18 Pasien Corona di RS Darurat Boleh Pulang
- ·Bagaimana Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Bulan Ramadhan?
- ·Apa yang Terjadi pada Otak Anak saat Kebanyakan Makan Gula?
- ·Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Salat Dhuha Sesuai Sunah Rasul
- ·Cara Menggunakan Air Cucian Beras untuk Tanaman Tumbuh Subur
- ·MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta
- ·Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD