Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah, karena para pihak masih bisa mengajukan banding.
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
相关文章
Jokowi Janji Segera Terbitkan Amnesti Baiq Nuril
Warta Ekonomi - Presiden Joko Widodo mengatakan, sudah menerima surat persetujuan Dewan Perwakilan R2025-06-02- JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran DKI Jakarta membagikan 400 ribu susu UH2025-06-02
Premier Li Qiang Tiba di Tanah Air, Pemerintah Siap Perkuat Hubungan Ekonomi Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Kedatangan Premier Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Li Qiang, di Pangkalan T2025-06-02Update Kasus Aiman, 7 Saksi Ahli Dimintai Keterangan
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidikan kasus dugaan penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian terlapor2025-06-02Bupati Bogor dan Putrinya Juga Dinyatakan Positif Corona
Warta Ekonomi, Jakarta - Bupati Bogor, Ade Yasin mengumumkan putri sulungnya, Nadia Hasna Humairah p2025-06-02Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudi2025-06-02
最新评论