Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP
JAKARTA,quickq网页版登录入口 DISWAY.ID -Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) mengadukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja ke DKPP atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam aduannya tersebut, Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal menjelaskan bahwa Hasyim Asy’ari dan Rahmad Bagja telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu.
Hal tersebut bisa dibuktikan melalui proses gugatan PRIMA di Bawaslu yang diketahui bahwa objek sengketa telah kadaluwarsa.
BACA JUGA:Cak Imin Usul Dana Desa Rp 1 Miliar Jadi Rp 5 Miliar
Lebih lanjut, Jusuf Rizal pun menjelaskan secara kronologis pasca Putusan PN Jakarta Pusat, PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022.
Kemudian, Bawaslu melalui putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 lalu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada PRIMA.
“Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, sesungguhnya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni Surat KPU No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022 telah kaduluwarsa,” ujar Jusuf Rizal melalui keterangan resminya, Senin, 17 April 2023.
Diketahui, berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administratif Pemilu diajukan paling lama 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran.
Dalam kasus ini, objek sengketa diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023.
BACA JUGA:Ikut Jejak PRIMA dan Berkarya, Partai Republik Gugat KPU RI
Atas rekomendasi Bawaslu itu, Parsindo menilai telah terjadi malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan PRIMA belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selain KPU juga mengajukan Banding ke PT DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Jusuf Rizal juga mengkritiki KPU RI yang mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sedangkan KPU sendiri telah mengajukan Banding atas Putusan PN Jakpus.
"Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan Putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata Jusuf Rizal.
Bahkan, Parsindo menilai selain melakukan pelanggaran administratif Pemilu, Bawaslu dan KPU juga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu dengan dugaan Pemufakatan Jahat dan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang).
- 1
- 2
- »
-
Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap SehatMendag dan Pertamina Sidak SPBE Tanjung Priok Pastikan LPG 3 Kg Sesuai TakaranMemahami Yen Jepang Bisa Jadi Kunci Sukses Trading ForexIndonesia dan Prancis Siap Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang PertahananRendangoni, Kombinasi Unik Rendang Caneloni yang Pikat Warga EropaPasukan Jajar Kehormatan Sambut Presiden Emmanuel Macron di Istana MerdekaBos Xiaomi Akui Peminat YU7 Tiga Kali Lipat Lebih Besar Ketimbang SU7Kondisinya Menurun, Sandiaga Usai Kampanye Dibawa ke Klinik KesehatanVIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?Bukan Durian, Buah Ini Ternyata yang Dilarang Dibawa Naik Pesawat
下一篇:Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
- ·3 Cara Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur
- ·Bankir 'Tukang Insinyur' ini Raih Doktor Kehormatan dari University of Cambodia
- ·AS Tak Gentar, Trump Ngotot Akan Pertahankan Tarif Impor Universal 10%
- ·Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
- ·Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora
- ·Ini Cara Mudah Naik Kapal ke Banda Neira
- ·Scott Bessent Sebut Trump Lagi Menimbang Pengecualian Tarif untuk Sejumlah Produk dari China
- ·Rakernas PDIP : Bahas Langkah Konsolidasi, Persiapan Pilkada Serentak & Sikap Politik Partai
- ·5 Resep dan Kreasi Unik Kue Putri Salju, Sajian Khas Lebaran
- ·Bahaya Natrium Dehidroasetat yang Ditemukan dalam Roti Okko
- ·Bisakah Roti Bertahan hingga Delapan Bulan? Begini Cara Simpannya
- ·Kejagung Segera Tahan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie
- ·Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat
- ·Kemenparekraf Buka Suara soal Kontroversi Penutupan TN Komodo
- ·Konsumsi 7 Jus Ini untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak
- ·Ekosistem Medis Menyeluruh Mayapada Hospital di Pocari Sweat Run 2024
- ·FOTO: Nuansa Manis Koleksi Lebaran Metro Festive Raya
- ·Jelang Pembukaan Rakernas ke
- ·Memahami Yen Jepang Bisa Jadi Kunci Sukses Trading Forex
- ·SYL Pakai Duit Korupsi untuk Nyicil Alphard
- ·Berkenalan dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra
- ·The Strong Minor Project Hadirkan Pembicara Pembicara Mufti Menk
- ·KKP Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Produk Kelautan Perikanan Jadi Gerakan Nasional
- ·5 Rebusan Daun yang Ampuh untuk Turunkan Gula Darah
- ·FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno
- ·Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
- ·VIDEO: Lomba Gendong Pasangan di Kamboja Pecahkan Rekor Dunia
- ·Bela Palestina, Foto Iklan Sepatu Bella Hadid Dihapus Adidas
- ·FOTO: Thailand Manfaatkan Ular Piton Jadi Alternatif Sumber Protein
- ·Indonesia dan Prancis Siap Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Pertahanan
- ·Mengenal MIA, Museum Islam Termegah di Dunia yang Ada di Qatar
- ·Cerita Sukses Purwanto Bisnis Camilan Tradisional Tembus Omzet Jutaan Berkat Desa BRILiaN
- ·Bela Palestina, Foto Iklan Sepatu Bella Hadid Dihapus Adidas
- ·Alasan Kenapa Pemeriksaan Bandara Lepas Jam Tangan dan Ikat Pinggang
- ·China Tambah 6 Negara Eropa untuk Masuk Daftar Bebas Visa
- ·Sekjen Rakyat Progresif: Putusan MK Substantif dan Progresif