您的当前位置:首页 > 焦点 > Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta 正文
时间:2025-05-22 15:50:03 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh 100 persen denga quickq怎么样
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh 100 persen dengan catatan tinggal satu domisili saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020.
Dalam data yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta, Minggu, untuk aturan jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda.
Baca Juga: Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, asal...
Kemudian, setiap orang di dalam mobil tersebut, diwajibkan untuk memakai masker serta pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.
Untuk kendaraan motor, pengendara dan penumpangnya diwajibkan untuk memakai masker; Kemudian pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek, diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.
Sementara untuk angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional diharuskan mengikuti pengaturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Natalius Pigai: Saya Ikut Sikap Presiden Prabowo2025-05-22 15:44
FOTO: 'Banjir' Durian Sumatera di Kalimalang2025-05-22 15:31
Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma2025-05-22 15:14
Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang2025-05-22 14:53
Apa Hukum Suami 'Ngumpet' dari Istri untuk Bantu Keuangan Keluarga?2025-05-22 14:19
288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional2025-05-22 14:08
Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya2025-05-22 13:37
7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari2025-05-22 13:29
Bukan Tanpa Sebab, PDIP DKI Beberkan Kegagalan Anies Baswedan, Gara2025-05-22 13:07
Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!2025-05-22 13:06
2025年世界建筑设计学院排名2025-05-22 15:38
Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!2025-05-22 15:22
Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini2025-05-22 14:48
Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya2025-05-22 14:31
Tak Terima, dr Rizky Ungkap Fakta di Balik Pemecatannya oleh Kemenkes2025-05-22 13:52
Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru2025-05-22 13:41
Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH2025-05-22 13:41
Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya2025-05-22 13:39
Lengkap! Cek Syarat dan Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 UNJ Tahap I2025-05-22 13:27
Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung2025-05-22 13:15