您的当前位置:首页 > 探索 > Mohon Diingat Baik 正文
时间:2025-05-22 18:33:33 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferd “quickq官网”
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Akibatnya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, dia tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. "Sementara tadi tidak (pasal penistaan agama)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut dia, penyidik menerapkan pasal terhadap Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu; Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca Juga: Biasa "Berisik" di Twitter, Kini Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan Setelah Resmi Ditahan Polisi
Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’
Saat ini, Ferdinand telah dilakukan penangkapan dan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Alasannya, ada dua yakni alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Viral Trik Melacak Status Penerbangan, Cukup Pakai SMS2025-05-22 18:31
KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara2025-05-22 18:24
Pertama Kalinya, BPOM AS Ubah Kriteria 'Makanan Sehat'2025-05-22 18:11
Layanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada Hospital2025-05-22 16:51
Diidap PM Israel Benjamin Netanyahu, Apa Itu Hernia?2025-05-22 16:46
Gandeng Hapimart, Mangga 2 Square Optimistis Tarik Puluhan Ribu Pengunjung Mal2025-05-22 16:35
Serahkan Fisik Emas Pospay Gold, Pos Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Ponpes Buntet2025-05-22 16:24
Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar2025-05-22 16:20
建筑学出国留学前景分析2025-05-22 16:00
IHSG Siang Ini Nanjak 15,61 Poin ke Level 7.122, COCO, FITT dan PRIM Top Gainers2025-05-22 16:00
Koruptor Meninggal, Fuad Amin Punya Riwayat Sakit Jantung2025-05-22 18:20
FOTO: Icehotel Buka Kembali di Swedia, Menginap di Suhu2025-05-22 18:16
Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa2025-05-22 18:02
Menteri Ekraf Sebut APINDO dan KADIN Mitra Strategis Pengembangan Ekraf di RI2025-05-22 17:59
Anies: Pasar dan Pusat Perbelanjaan Masih Beroperasi dengan Kapasitas 50%2025-05-22 17:52
Eks Menteri ESDM Sudirman said Ikut Seleksi Capim, Akui Yakin Lolos2025-05-22 17:40
Emiten Sinarmas Group LPPI Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp1,38 Triliun, Dananya untuk Ini2025-05-22 17:11
ASN DKI WFH 50 Persen, Kemacetan di Jakarta Turun 4 Persen2025-05-22 16:52
VIDEO: Ritual Sambut Equinox di Piramida Matahari Meksiko2025-05-22 16:22
Virtual Colonoscopy, Alternatif Cepat dan Nyaman Skrining Kanker Usus2025-05-22 15:58