Anas Harap Peninjauan Kembali Berikan Keadilan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dapat memberikan keadilan bagi dirinya.
"Intinya perjuangan keadilan peninjauan kembali (PK) itu instansi hukum yang disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer, saya merasa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan," kata Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Anas adalah terpidana kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Anas Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Putusan kasasi itu diputuskan oleh majels Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme.
"Karena itu sekarang lah kesempatan untuk mengajukan PK itu. Mudah-mudahan lewat pk ini saya diadili. Dulu saya memohon permohonan yang sederhana, saya ingin diadili di muka pengadilan, jadi saya merasakan saya belum diadili, buat saya ini adalah perjuangan keadilan," tambah Anas.
Ia pun berharap majelis PK dapat memberikan putusan yang benar-benar adil.
"Putusan yang adil itu putusan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sesungguhnya," ungkap Anas.
Namun Anas belum menyampaikan novum apa yang ia akan ajukan dalam persidangan tersebut.
"Prinsipnya adalah PK harus memenuhi syarat jadi Insya Allah ini sangat memenuhi syarat, dasar hukum kuat. Nanti detailnya akan kami sampaikan di muka persidangan," ungkap Anas.
Anas juga yakin PK-nya tersebut akan memberikan pengurangan masa hukuman kepadanya.
"Ya ikhtiar itu harus yakin dasarnya, ketika maju ikhtiar harus yakin dan saya yakin bukan karena apa-apa. Saya yakin karena dasar yang saya ajukan untuk PK ini dasar yang sangat kuat, dasar yang argumentatif, dasar yang sangat kokoh untuk bs dipertimbangkan untuk bahan menjadi putusan yang adil, bukan putusan yang tidak adil seperti putusan yang sebelumnya," jelas Anas.
Meski mengaku hukuman yang menjeratnya aneh, namun setelah menjalani hukuman selama sekitar 3 tahun di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin sejak 17 Juni 2015, Anas mengaku ikhlas.
"Karena seaneh apapun, yang terjadi itu pasti berdasarkan ketentuan Tuhan, seperti daun kering yang jatuh itu semua atas ketentuan Tuhan, tetap toh ada waktu ada kesempatan untuk mengoreksi yang aneh itu dan mudah-mudahan lewat PK ini akan ditemukan titik keadilan yang sesungguhnya," tegas Anas.
Istri Anas, Athiyyah Laila dan sejumlah pendukungnya tampak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tapi hingga 12.30 WIB belum juga dimulai.
下一篇:Singapura Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik bagi Solo Traveler
相关文章:
- Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B
- Gelar Bimtek DPRD, Lita Machfud Arifin: Jadi Legislator Jangan Cuma Hadir Rapat
- Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal
- Rekomendasi 3 Kegiatan Seni yang Bisa Melawan Rasa Cemas
- Habis Sebut Puan dan Pramono Terima Uang E
- Kemhan Kirim 12 Ton Bantuan dan Pasukan Kemanusiaan Bantu Korban Gempa Myanmar
- Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi
- BNPB: Tak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Myanmar
- FOTO: Geliat Pabrik Sake Modern di Jantung Kota Tokyo
- Tanaman Pengusir Nyamuk, Gampang Ditanam di Rumah
相关推荐:
- Alasan Mengejutkan Film Vina Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim, Bawa
- Polda Metro Tegaskan: Gak Ada Penutupan Jalan di Jakarta, Yang Beredar di Medsos Hoaks!
- Emiten Properti Metropolitan Land (MTLA) Sebar Dividen Rp86,12 Miliar, Cair 3 Juli!
- RUPST WTON Sepakati Pembagian Dividen Rp6,53 Miliar hingga Perombakan Komisaris
- Selundupkan Patogen Berbahaya, Dua Warga China Bikin Geger Amerika Serikat
- Alhamdulilah, 10 PDP di Bogor Dinyatakan Sembuh
- Menpar Angkat Bicara soal Wisatawan di Labuan Bajo Terjebak Erupsi
- Penumpang Mana yang Berhak Pakai Sandaran Tangan Kursi Tengah Pesawat?
- Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!
- Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal
- FOTO: Kemeriahan Jember Fashion Carnival 2024
- Forum Zakat Ungkap Tiga Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia
- Membekukan Roti agar Lebih Tahan Lama, Amankah?
- Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji
- Kevin Lilliana Optimis Generasi Muda Indonesia Bisa Terbebas dari Judi Online Lewat Peran BPIP
- 5 Bahan Dapur Ini Ampuh Bikin Tikus Lari Terbirit
- Raja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI
- 5 Dekan Bersaing Ramaikan Bursa Calon Rektor UI 2024
- Muncul Nama Ida Fauziah di Pilkada Jakarta, Kaesang: PSI Tunggu Tanggal Mainnya
- 3 Wilayah Jakarta Diramal Hujan Siang Hari Ini