Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan
Akibat ulah 'norak' nya, Frantinus Nirigi divonis lima bulan sepuluh hari oleh majelis hakim PN Mempawah. Frantinus jadi terdakwa dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Frantinus divonis selama atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama delapan bulan.
Hakim menjatuhkan vonis itu karena Nirigi dinilai meresahkan dan berdampak merugikan pihak maskapai penerbangan dan tidak mengakui perbuatannya telah mengucapkan ada bom di dalam tas.
Sementara itu, terdakwa Frantinus Nirigi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Mempawah yang menjatuhkan vonis atas pertimbangan soal pengakuannya yang menyebut membawa bom di salah satu media massa adalah pengakuan yang dipaksa oleh penasihat hukum sebelumnya.
"Jadi saat memberikan keterangan, saya disuruh penasihat hukum sebelumnya untuk mengakui ucapan bom dengan janji dapat meringankan hukuman," kata Nirigi sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Menanggapi putusan vonis majelis hakim PN Mempawah yang berdasarkan pada pengakuannya di media massa itu, terdakwa menyatakan sangat kecewa.
"Pengakuan saya di media masa itu, dipaksa. Saya membaca catatan yang telah ditulis penasihat hukum sebelumnya," ungkapnya.
下一篇:Pas Formula E Digelar, Pasti Jakarta Macet, Pasti!
相关文章:
- BEI Putuskan GDST Keluar dari Radar Khusus, Apa Artinya bagi Investor?
- Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- KPK Periksa Isa Rachmatarwata Kaitkan PNBP Batu Bara Kukar
- 16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- Enam Bulan Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
- Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
- Medvedev: Rusia Incar Kemenangan Penuh Lawan Ukraina
- FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
相关推荐:
- Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Nifas Lengkap dengan Artinya
- Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- Tak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Itu Sashimi?
- BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
- Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- Royal Safari Garden Raih The Leading Thematic Resort in Indonesia
- FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
- Catat, 10 Makanan Ini Sebaiknya Tak Disimpan di Kulkas
- Ada Tikus Lompat di Makanan Penumpang, Pesawat Pilih Mendarat Darurat
- Mengapa Liburan di Pantai Sering Bikin Perut Kelaparan?
- Syok Lihat Monas Jadi Gundul, Ketua DPRD DKI Nyesel Kasih Anggaran ke Anies
- IHSG Siang Ini Terapresiasi 0,47% ke 7.077, Saham Emiten Tambang ANTM Jadi Buruan Investor
- Wamenekraf Apresiasi IFW Sebagai Wadah Inkubasi Talenta Muda Industri Fesyen
- Anindya Bakrie Dukung GSN Majukan Pertumbuhan Ekonomi RI
- Pria Wajib Tahu, Wanita Ingin Dicium Seperti Ini
- Apa yang Terjadi Jika Makan Pisang Berbarengan dengan Susu?
- KAI Selamatkan Aset Negara Tanah dan Bangunan Senilai Lebih dari Rp1 Triliun