Pungutan Turis Asing di Bali Tembus Rp211 M, Uangnya Buat Apa?
Dana yang terkumpul dari pungutan turis asing atau wisatawan asing (PWA) yang masuk ke Balisejak pertama kali diterapkan, telah mencapai Rp211,8 miliar.
Lewat Peraturan Daerah (Perda) Bali, Nomor 6, Tahun 2023, aturan pungutan pajak turis asing yang masuk Bali pertama kali diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Tiap satu orang turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata dikenai biaya Rp150 ribu.
"Hingga saat ini dana yang telah terkumpul dari PWA telah mencapai Rp 211,8 miliar," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan 80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali, ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil," ujarnya.
Pemayun menambahkan, belum optimalnya realisasi PWA antara lain disebabkan tidak adanya alat auto scanner gate di areal Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan jajarannya juga terus melakukan evaluasi hingga memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6, Tahun 2023.
"Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut," ucap Pemayun.
Selain itu, Dispar Bali juga melakukan pengecekan PWA di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (4/9). Pengecekan itu dipimpin Pemayun dan melibatkan Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, organisasi kepariwisataan seperti HPI dan ASITA.
Pemayun menyebutkan, bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan. Sebelumnya, Dispar Bali telah turun melakukan pengecekan ke sejumlah DTW populer seperti Uluwatu, Goa Gajah, Tirta Empul dan Penglipuran.
"Hari ini kita turun ke Ulun Danu Beratan, melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan apakah wisatawan asing yang berkunjung telah membayar. Yang belum membayar, kita dorong untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PWA.
"Kami mendukung program ini sepanjang diterapkan secara profesional dan hasilnya nanti dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata Bali," kata Mustika.
Mustika juga menyampaikan, DTW Ulun Danu Beratan merupakan salah satu objek wisata unggulan di wilayah Kabupaten Tabanan. Saat high season seperti pada bulan Juli-Agustus, jumlah kunjungan turis asing mencapai 3.000 orang. "Bulan ini mulai turun, sekarang tercatat 2.000 orang," tuturnya.
Lalu, ke mana mengalir uang pajak turis asing yang masuk Bali itu? Setoran pajak turis asing bakal masuk ke kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali. Dana dari pajak turis asing ini akan dipakai untuk pembangunan dan perlindungan adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal Pulau Dewata.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra juga sempat mengatakan bahwa dana dari pungutan turis asing akan dipakai untuk pengelolaan sampah di daerah tersebut.
(kdf/wiw)下一篇:Alasan Mengejutkan Film Vina Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim, Bawa
相关文章:
- FOTO: Menyusup Kesunyian Ruang
- Sesmenko Dorong Koperasi Kemenko Perkonomian Semakin Berinovasi
- Hiking di Situs Kuno, Gadis 12 Tahun Temukan Jimat Mesir 3.500 Tahun
- Kemendikdasmen Bakal Upgrade SMK Unggul, 4 Tahun Belajar Lanjut Kerja di Luar Negeri
- 6 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Pepaya, Bisa Tambah Masalah
- Jangan Berlebihan, Ini 3 Efek Samping Makan Salak
- Burung Pemakan Bangkai Tabrak Pesawat hingga Tembus Kokpit
- Buah Kesemek Jangan Ditolak, Ini 7 Manfaatnya yang Tak Terduga
- 6 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Pepaya, Bisa Tambah Masalah
- Jadi Warisan Budaya Dunia, Kebaya Tak Cuma Milik Indonesia
相关推荐:
- Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- Potensi Pertumbuhan Emas di 2025: Tinjauan Pasar dengan Broker Octa
- Meta Blokir Grup Fantasi Dewasa terhadap Anak, Tegaskan Komitmen Perangi Eksploitasi Digital
- Daftar Diskon dan Promo Menarik di Jakarta X Beauty 2024
- 5 Bahan Aktif Skincare yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Bahas Stunting, Mendukbangga Soroti Kebiasaan Ngunyah Sirih saat Hamil
- Pilot Ungkap Alasan Sebenarnya Mode Pesawat Perlu Aktif saat Terbang
- Alasan Bayi Tak Boleh Minum Air Putih, Bisa Keracunan
- Selama 10 Tahun Terakhir, Pemerintah Telah Bangun 61 Bendungan di Indonesia
- 7 Hormon yang Dilepas Selama Bercinta, Picu Campur Aduk Rasa
- INFOGRAFIS: Negara Asia Ini Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Heboh Roti Pakai Pengawet Kosmetik, Berapa Umur Simpan Roti yang Aman?
- Cegah Pikun dengan 5 Buah Ini, Bikin Ingatan Kian Tajam
- EKONID Rayakan 100 Tahun Kemitraan Korporasi Jerman
- Pelajar Ketagihan Ikut Demo, Begini Langkah Pencegahan dari Anies
- IHSG Sesi Siang Melesat 0,72% ke 7.120, BRPT, AMMN dan MBMA Top Gainers LQ45
- Temui Cak Imin, Prabowo: PKB Akui Ingin Terus Bekerja Sama dengan Gerindra
- Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
- Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom
- Perempuan Menikah dan Plus Size Bisa Ikut Miss Universe Indonesia 2024