游客发表
发帖时间:2025-05-24 01:37:53
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencabut sertifikasi Universitas Harvard di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP), yang secara efektif melarang institusi tersebut menerima mahasiswa asing baru.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem mengumumkan keputusan tersebut.
"Menerima mahasiswa asing adalah sebuah privilese, bukan hak dan privilese itu telah dicabut mengingat Harvard telah berulang kali gagal mematuhi hukum federal,"
Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) AS menyatakan bahwa selain melarang penerimaan mahasiswa asing di masa mendatang, "mahasiswa asing yang telah terdaftar saat ini harus pindah agar tidak kehilangan status legal mereka."
Menanggapi hal itu, Harvard mengeluarkan sebuah pernyataan yang menyebut tindakan pemerintah itu melanggar hukum dan berbahaya.
"Kami sepenuhnya berkomitmen untuk mempertahankan kemampuan Harvard dalam menampung para mahasiswa dan cendekiawan internasional, yang berasal dari 140 lebih negara dan telah memperkaya universitas ini -- dan bangsa ini -- tanpa hingga," kata pernyataan itu.
"Kami sedang bekerja dengan cepat untuk memberikan panduan dan dukungan kepada anggota komunitas kami. Aksi balasan ini menciptakan ancaman serius bagi komunitas Harvard dan negara kita, serta merongrong misi akademis dan penelitian Harvard."
Dikutip dari Xinhua, pada April lalu, pemerintahan Trump membekukan dana hibah federal senilai 2,2 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp16.313) untuk Harvard, usai universitas tersebut menolak permintaan untuk menghapus program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi, serta mengevaluasi mahasiswa asing dengan alasan kekhawatiran ideologis.
Per semester musim gugur 2023, mahasiswa asing di Harvard mencakup lebih dari 27 persen dari jumlah mahasiswanya, ungkap data universitas tersebut.
相关内容
随机阅读
热门排行
友情链接