Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
JAKARTA,quickq加速器官网版 DISWAY.ID -Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan dalam video yang diterima, Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat hari ini menggelar demonstrasi di Gedung DPR karena Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK. Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” tegas cucu Proklamator sekaligus presiden pertama RI Sukarno itu.
BACA JUGA:Eaj Park Ikut Kawal Putusan MK terkait Pilkada, Bersuara soal Peringatan Darurat Indonesia
Puan memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.
BACA JUGA:Rencana Pengesahan RUU Pilkada Diungkap Sufmi Dasco Ahmad
“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.
Puan mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban. Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelas Puan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:知识)
Video Anies Pengaruhi Sekjen PBB Viral, Refly Harun: Kalau Internasional, Ya Nggak Malu
Sandiaga Sebut Tenaga Kerja Asal Tiongkok Jadi Ancaman Buat TK Lokal
Melihat Jalan
Megawati Bakal Serahkan 370 Rekomendasi Calon Kepala Daerah PDIP Dalam Waktu Dekat Ini
Kata Dokter soal Puasa 120 Jam ala Ashanty, Bermanfaat atau Bahaya?
- Ke Bareskrim, BP2MI Minta 2 Perusahaan Penyalur Ilegal Disikat!
- Rusia Sebut Upaya Damai Putin Kerap Disabotase Politikus Uni Eropa
- Orang dengan Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Udang
- Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2024 di IKN dan Jakarta? Cek Link dan Syaratnya
- Daftar Obat Herbal Temuan BPOM yang Bisa Merusak Hati dan Ginjal
- Monopoli, Pajak, dan Kekurangan Pesawat Faktor Tiket Penerbangan Mahal
- Risikonya Ngeri, Korea Selatan Khawatir Soal Naiknya Penggunaan Stablecoin
- Waktu Terbaik Minum Kopi, Benarkah di Pagi Hari?
-
Link Formulir Seleksi Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendaftaran calon anggota Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) periode 2024-20 ...[详细]
-
Apa Saja yang Beda dari Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah?
Jakarta, CNN Indonesia-- Paspor Indonesia dengan desain baru telah diluncurkan Imigrasi pada Sabtu ( ...[详细]
-
Tim Hukum PT PAK Sebut PN Cikarang Salah Objek
Warta Ekonomi, Jakarta - Sengketa utang PT Pollux Aditama Kencana (PAK) dengan Joint Operation But Q ...[详细]
-
Dugaan Kasus Penipuan, Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya ke Polisi
Warta Ekonomi, Bandung - Kontraktor, Iwan Darmawan melaporkan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, te ...[详细]
-
Heboh Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub Riza Pasang Badan, Gubernur Anies Diem
Warta Ekonomi, Jakarta - Video paduan suara di dalam Masjid Istiqlal yang diposting Wakil Gubernur D ...[详细]
-
Intip Roti Termahal di Dunia, Ada yang Harganya Capai Rp1,9 Juta
Daftar Isi 1. The gold leaf bread (Rp1,9 juta) ...[详细]
-
Panggil Freddy Widjaja, Polda Metro Terus Dalami Laporan Terhadap Franky Widjaja
Warta Ekonomi, Jakarta - Bos Sinar Mas Franky Oesman Widjaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh adi ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID --Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari Koalisi Indonesia Maju (KI ...[详细]
-
10 Ide Menu Masakan untuk Hari Ayah Nasional, Ikan Bakar hingga Pasta
Jakarta, CNN Indonesia-- Memasak makanan kesukaan Ayah di Hari Ayah tentu bisa membuatnya merasa jad ...[详细]
-
Sandiaga Harap Warga Jakarta Awasi Tenaga Kerja Tiongkok
Warta Ekonomi, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno mengatakan a ...[详细]
Gelar Rapat, PKB Bahas Logo untuk Dipakai Muktamar di Bali 24
Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA
- Nasabah Inginkan PKPU KSP Indosurya Cepat Berakhir dengan Damai
- Intip Megahnya Istana Wakil Presiden di IKN, Bakal Dibangun dengan Konsep Huma Betang Umai
- Telapak: Tidak Ada Pelanggaran HAM di Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PTVI
- Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Bismillahirrahmanirrahim, Saya Menyatakan Pengunduran Diri!
- Ramai Lagi Gara
- Kembali Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Irit Bicara
- Risikonya Ngeri, Korea Selatan Khawatir Soal Naiknya Penggunaan Stablecoin