Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

JAKARTA,quickq加速永久免费 DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin, 12 Desember 2023.
“Sidang tuntutan dibacakan pada hari Senin 11 Desember,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.
BACA JUGA:Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
BACA JUGA:Rian Mahendara Tantang Balik Laporan PO Sambodo, Perjanjiannya Jelas dan Harusnya PO MTI yang Dirugikan
Uang miliar tersebut diperoleh Alun dari sejumlah pihak wajib pajak. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Jaksa menyebut keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:Gempa Cukup Besar Guncang Yahukimo Papua Pegunungan, Berpotensi Tsunami?
JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Berikut rinciannya:
• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dengan total Rp 12.802.566.963,00. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. Dari total nilai wajib pajak tersebut Alun dan istrinya memperoleh bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar.
• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671,00. Gratifikasi pajak itu diterima Alun dari 2010 sampai 2011.
BACA JUGA:Rian Mahendra Bongkar Penyebab Pecah Kongsi dengan Sembodo: Kerja Baru Sebulan Bus Udah Ditarik!
- 1
- 2
- »
相关文章
Anies Baswedan Didemo Pekerja Ambulans: Bayangkan! Diancam PHK saat Pandemi
Warta Ekonomi, Jakarta - Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PP AGD) Dinas Kesehatan DKI Jak2025-06-02Optimalkan Pengelolaan Proyek, Badak LNG dan INPEX Masela Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG
Warta Ekonomi, Jakarta - Badak LNG menjalin kolaborasi dengan INPEX Masela, Ltd., anak perusahaan da2025-06-02Terulang Lagi, Bandit Curi Spion Mobil Fortuner Saat Kondisi Macet Di Grogol
SuaraJakarta.id - Seorang pria terekam kamera pengawas saat mencuri sebuah spion mobil jenis Toyota2025-06-02'No Sugar Diet', Benarkah Tak Boleh Ada Gula Sama Sekali?
Daftar Isi Cara sukses jalani no sugar diet2025-06-02Ziswaf CT ARSA Luncurkan 'Ramadan Seru', Permudah Berbuat Baik
Jakarta, CNN Indonesia-- Ziswaf CT ARSA merilis program 'Ramadan Seru' guna menyemarakkan Ramadan 202025-06-02Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan
Warta Ekonomi, Jakarta - Indodax resmi menunjuk William Sutanto sebagai Chief Executive Officer (CEO2025-06-02
最新评论