Menteri PKP Tegaskan Draft Aturan Rumah Subsidi Bukan Untuk Merugikan Konsumen
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menanggapi pro dan kontra terkait draftPeraturan Menteri PKP yang mengatur batasan luas lahan dan lantai rumah umum tapak, khususnya rumah subsidi.
"Sekarang kan masih tahapan masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik,” ujarnya dalam pertemuan dengan sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin malam (2/6/2025).
Maruarar menegaskan bahwa pro-kontra adalah hal yang biasa dalam proses penyusunan kebijakan publik.
Kementerian PKP sangat terbuka terhadap kritik dan saran. Ia menekankan pentingnya dialog publik dalam merumuskan regulasi yang adil dan bermanfaat, baik bagi masyarakat maupun pengembang.
“Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi, silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus supaya kerja kami lebih nyaman,” jelasnya.
Menurut Maruarar, penyusunan draftperaturan ini memiliki semangat untuk menjawab tantangan keterbatasan lahan di kawasan perkotaan. Dengan mendorong pengembang merancang rumah subsidi yang inovatif, konsumen akan memiliki lebih banyak pilihan hunian yang sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Rumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait
"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif,” katanya.
Menteri PKP juga menekankan bahwa rumah subsidi yang dibangun sebaiknya dalam bentuk fisik terlebih dahulu, bukan sekadar ditawarkan melalui brosur. Hal ini untuk melindungi konsumen dari risiko pengembang yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamflet. Risikonya ada di pengembang,” tegasnya.
Maruarar juga menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP aktif melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab.
“Tujuan saya menyusun draft peraturan ini sangat baik. Supaya makin banyak masyarakat yang bisa mendapat manfaat. Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen? Malah nggak ada, kan dia yang pilih rumahnya,” katanya.
Dia juga menyoroti bahwa rumah subsidi selama ini kurang berinovasi dari sisi desain, padahal kondisi perkotaan membutuhkan solusi hunian vertikal yang efisien namun tetap nyaman.
Baca Juga: Kembali Gelar APSAT 2025, ASSI Dorong Inovasi dan Kolaborasi Industri Satelit
Ke depan, Kementerian PKP akan menyusun peraturan lanjutan untuk rumah komersil, termasuk soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran, dan harga. Selain itu, peraturan tentang hunian berimbang juga akan segera diterapkan.
"Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus,” ungkapnya.
Adapun, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyambut baik proses pembahasan draft tersebut namun mengingatkan pentingnya keselarasan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kami harap dalam penyusunan peraturan tersebut sesuai dengan SNI yang berlaku,” pungkasnya.
下一篇:5 Makanan untuk Kesehatan Tulang Lansia, Pisang Termasuk
相关文章:
- Chef Penemu Tiramisu Roberto Linguanotto Meninggal di Usia 81 Tahun
- Kominfo Gandeng Operator Seluler Jalankan Makan Gratis dan Sekolah Rakyat
- Perluas Akses Kepemilikan Rumah, BTN Terus Kembangkan KPR Digital
- Organisasi Sayap Partai Hanura Gemura Puji Gaya Komunikasi Anies
- Ridwan Kamil Usulkan 'Satu Kecamatan Satu Arsitek', Penataan Kawasan Kumuh di Jakarta
- Cara Cek Dana PIP 2024 Secara Mandiri, Cair Hingga Rp1,8 Juta Per Tahun
- Pegawainya Diduga Bunuh Diri, BI Akhirnya Angkat Bicara
- Pengacara Firza Husein Persoalkan Foto Tak Berjilbab Tersebar
- Raja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI
- Porsi EBT Capai 61% di RUPTL, PGE Siap Genjot Kapasitas PLTP hingga 1,7 GW
相关推荐:
- Polisi Nemplok di Mobilio Cabut Laporan, Kasus Pun Berakhir Damai
- Pramugari Beri Saran Penumpang Pesawat Tak Minum Air dari Ketel
- Ini Daftar Long Weekend Tahun 2025, Yuk Rencanakan Liburan!
- Cara dan Syarat Terbaru Bikin Paspor Anak, Berapa Biayanya?
- Termurah Rp1 Juta, Simak Daftar Harga Terbaru Emas Pegadaian pada 5 Juni 2025
- Berasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada
- Prediksi Tren Pariwisata Coolcation, Negara Dingin Akan Jadi Primadona
- IHSG Selasa Ditutup dengan Apresiasi 0,15% ke 7.198, AYLS, MBTO dan GTBO Jadi Saham Tercuan
- Wapres Bersyukur Banyak Masyarakat Non Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal
- Lippo Kembalikan Dana Rp4 Miliar ke Konsumen Meikarta, Pembangunan Ditargetkan Rampung Juli 2027
- Ada Berapa Tanggal Libur Nasional di Bulan Juni 2024? Catat Jadwal Cuti Bersamanya
- PLN Bangun 21 Proyek Listrik Strategis di Jawa Barat
- Harga Mobil Listrik Bisa Turun, Ini buktinya
- Cek Jadwal dan Daftar Wilayah Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024
- Melesat, Indonesia Tempati Urutan ke
- Hari Donor Organ Sedunia 2024, Tema, dan Sejarahnya
- 6 Makanan yang Dapat Menurunkan Daya Ingat, Hati
- KemenpanRB: ASN yang Lajang akan Pindah ke IKN Tahap Awal
- Kremlin Ungkit Balasan Keras, Tuduh Keterlibatan Barat Dalam Serangan Pangkalan Bomber Rusia
- BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Ini Daftar Kendaraan yang Tak Boleh Isi Pertalite