Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP
JAKARTA,quickq电脑端 DISWAY.ID -Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) mengadukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja ke DKPP atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam aduannya tersebut, Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal menjelaskan bahwa Hasyim Asy’ari dan Rahmad Bagja telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu.
Hal tersebut bisa dibuktikan melalui proses gugatan PRIMA di Bawaslu yang diketahui bahwa objek sengketa telah kadaluwarsa.
BACA JUGA:Cak Imin Usul Dana Desa Rp 1 Miliar Jadi Rp 5 Miliar
Lebih lanjut, Jusuf Rizal pun menjelaskan secara kronologis pasca Putusan PN Jakarta Pusat, PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022.
Kemudian, Bawaslu melalui putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 lalu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada PRIMA.
“Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, sesungguhnya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni Surat KPU No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022 telah kaduluwarsa,” ujar Jusuf Rizal melalui keterangan resminya, Senin, 17 April 2023.
Diketahui, berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administratif Pemilu diajukan paling lama 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran.
Dalam kasus ini, objek sengketa diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023.
BACA JUGA:Ikut Jejak PRIMA dan Berkarya, Partai Republik Gugat KPU RI
Atas rekomendasi Bawaslu itu, Parsindo menilai telah terjadi malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan PRIMA belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selain KPU juga mengajukan Banding ke PT DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Jusuf Rizal juga mengkritiki KPU RI yang mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sedangkan KPU sendiri telah mengajukan Banding atas Putusan PN Jakpus.
"Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan Putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata Jusuf Rizal.
Bahkan, Parsindo menilai selain melakukan pelanggaran administratif Pemilu, Bawaslu dan KPU juga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu dengan dugaan Pemufakatan Jahat dan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang).
- 1
- 2
- »
-
Cerita Penyintas Kanker Serviks, Gejala Awalnya Seperti Ini69,5 Persen UMKM Belum Mampu Akses Kredit Perbankan, Ini PenyebabnyaFOTO: Mencari Unta Tercantik di Uni Emirat ArabGolkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNIGolkar dan PKB Semakin Dekat, Airlangga Berikan Sarung Dua Warna ke Cak Imin7 Sayuran Paling Tinggi Kalsium, Bisa Jadi Alternatif SusuMenteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 UnitTren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan SwastaJokowi Ingin 2 Menteri Lobi DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah TanggaDiperdebatkan Ganjar dan Prabowo, Kapan Stunting Sebaiknya Dicegah?
下一篇:KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: Kita Ada Dasar Hukumnya!
- ·Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...
- ·8 Ayat Suci Al
- ·Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI
- ·5 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'
- ·Beda Harapan Keluarga Brigadir J untuk Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi
- ·Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
- ·FOTO: Ritual Membersihkan Rupang Sambut Imlek di Amurva Bhumi
- ·Di Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Boy Rafli Amar Bereaksi Begini soal Usulan Fadli Zon
- ·Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
- ·UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
- ·9 Makanan Rendah Gula, Aman buat Kamu yang Punya Diabetes
- ·Cara Ini Diyakini Bisa Panggil Cuan di Tahun 2024 Menurut Feng Shui
- ·Perkuat Hubungan RI
- ·Cara Makan Croissant yang Slay Menurut Ahli Etiket
- ·FOTO: Jenaka Badut 'Menginvasi' Gereja di London
- ·Penumpang Tarik Rem Darurat Usai Stasiun Tujuan Terlewat Gegara Tidur
- ·FOTO: Harashta Haifa Zahra Raih Mahkota Puteri Indonesia 2024
- ·10 Destinasi Terbaik Menyaksikan Aurora Borealis Tahun Ini
- ·Sandiaga dan Pemerintah Libatkan Swasta Bangun Ekosistem Kreatif yang Tangguh
- ·FOTO: Khusyuk Ibadah Sambut Imlek di Vihara Amurva Bhumi
- ·Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 2020
- ·Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
- ·Data Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 2023
- ·FOTO: Gaduhnya Geng Bayi Panda yang Syuting Video Ucapan Imlek
- ·IHSG Sepekan Terkoreksi 0,87 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Merosot Jadi Rp12.381 Triliun
- ·Resep Sambal Ijo Padang Tahan Lama ala Resto
- ·FSGI Desak Mendikdasmen Hentikan Program KDM yang Kirim Siswa 'Nakal' ke Barak Militer
- ·Kementerian UMKM Ciptakan Ekosistem Terlindungi Bagi Usaha Mikro, Termasuk Mudahkan Legalitas
- ·Tanggal Merah April 2025, Apakah Hari Jumat 18 April Libur Nasional?
- ·Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Inocycle Technology (INOV)
- ·VIDEO: Aktivis Hewan PETA Sela Peragaan Busana Victoria Beckham
- ·Pendaftaran Seleksi Mandiri UI 2025 Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Berapa Biayanya?
- ·Sandiaga dan Pemerintah Libatkan Swasta Bangun Ekosistem Kreatif yang Tangguh
- ·69,5 Persen UMKM Belum Mampu Akses Kredit Perbankan, Ini Penyebabnya
- ·Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
- ·Cara Makan Croissant yang Slay Menurut Ahli Etiket