Transaksi Bulion Pegadaian Tembus 5,31 Ton, OJK Siapkan Roadmap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa volume transaksi emas dalam kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian mencapai 5,31 ton per April 2025. Data tersebut meliputi sejumlah skema layanan bullion, mulai dari deposito hingga perdagangan emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa transaksi tersebut terdiri atas Deposito Emas sebesar 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebanyak 2,95 ton, Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kilogram, serta volume jual beli emas dalam Perdagangan Emas yang mencapai 1,15 ton.
“Per April 2025, kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian terdiri dari Deposito Emas sebanyak 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebanyak 2,95 ton, dan Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kg, dan Perdagangan Emas dengan volume transaksi jual beli mencapai 1,15 ton,” kata Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Investasi Modern ala Gen Z, Pegadaian Tawarkan Cicil Emas Bonus Asuransi Jiwa
Agusman menyebut bahwa saat ini pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman. Dalam rancangan awal, dewan ini akan melibatkan berbagai lembaga yang berkaitan langsung dengan ekosistem bulion nasional.
Ia menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sebagai langkah lanjutan, OJK juga tengah menyusun RoadmapPengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bullion di Indonesia. Dokumen ini akan memuat visi, target, strategi, serta program kerja untuk memperkuat fondasi industri bullion nasional menuju kondisi akhir (end state) yang diharapkan.
“Keamanan nasabah bulion memerlukan mekanisme manajemen risiko yang efektif,” jelasnya.
Baca Juga: BNI Life, Pegadaian, dan BSI Jadi Anak Usaha Penopang Kinerja Bank BUMN Kuartal I/2025
Penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh LJK saat ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi tersebut mencakup ketentuan mengenai permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.
“Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen,” tambah Agusman.
Lebih lanjut, POJK 17/2024 juga mewajibkan LJK untuk menerapkan manajemen risiko dalam setiap kegiatan bulion. Penerapan tersebut harus mengacu pada ketentuan POJK mengenai manajemen risiko sesuai sektor lembaga jasa keuangan yang bersangkutan.
下一篇:10 Jenis Ikan yang Mengandung Merkuri, Picu Banyak Masalah Kesehatan
相关文章:
- Parpol di DKI Lagi Mainkan Politik Layangan
- Alamak! Didemo Mahasiswa, Semua Kelakuan Anies Diumbar
- Berada di Peringkat 74, Kecakapan Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah
- Efek Manuver Trump, Negosiasi Dagang Tak Akan Diganggu Status Hukum Tarif AS
- Elite PDIP Kasih Sinyal Anies akan Merapat di Pilkada Jabar, Ini Bocorannya
- Greget Soal Kasus Novel, Jokowi: Jangan Sedikit
- Bupati Bogor dan Putrinya Juga Dinyatakan Positif Corona
- Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara
- Dialami Sonny Septian, Waspadai Gejala Penyempitan Pembuluh Darah
- Capim KPK, Antasari Azhar Titip Pertanyaan buat Komisi III DPR
相关推荐:
- 5 Kebiasaan Sederhana Ini Bikin BB Sulit Turun Meski Sudah Diet
- Kasus Besar Sepanjang 2023 Diungkap Polda Metro Jaya, Jual Beli Ginjal Hingga Video Porno
- Satgas Covid
- Apa Itu Nolep? Kenali Ciri
- FOTO: Mengintip Penangkaran Perkutut Sang Laksamana
- PDIP Minta Pemrov DKI Tegas Atur Masyarakat di Rumah Aja saat Libur Panjang
- Cak Imin Gaungkan Program Slepet di Debat Cawapres, Singgung Tengkulak hingga Angka Pengangguran
- 美国摄影留学多少钱?
- Kemenkoperekonomian: Israel Ganjal Indonesia untuk Gabung ke OECD
- PDIP Minta Pemrov DKI Tegas Atur Masyarakat di Rumah Aja saat Libur Panjang
- Listrik Mati, Anies Baswedan Sarankan Agar...
- Kremlin Ungkit Balasan Keras, Tuduh Keterlibatan Barat Dalam Serangan Pangkalan Bomber Rusia
- Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta
- Menkominfo Sebut Pemain Judi Online Tak Ditangkap: Mereka Korban Juga
- Utusan Trump Ketar
- Kiprah 10 Tahun Kementerian PUPR: Percepatan Infrastruktur Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
- Densus 88 Tangkap Pedagang Bubur Sumsum di Cikampek yang Diduga Teroris, Sudah Rencanakan Teror Bom!
- Korban Tewas dari Pihak Teroris Tak Dimakamkan di Padang
- Polytron Target Bikin 8 Showroom
- Usai Diperiksa KPK, Pengusaha Rahmat Djangkar Akui Sudah Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang