Pemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?

JAKARTA,quickq官网app下载 DISWAY.ID--Pemerintah resmi menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini diterbitkan dengan tujuan membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Jokowi Tinjau Hotel Nusantara di IKN Jelang 83 Hari Pemerintahannya Berakhir
BACA JUGA:Jokowi Bermalam di IKN Jelang 84 Hari Pemerintahannya Berakhir, Tak Bisa Tidur Nyenyak
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi, Senin, 29 Juli 2024.
Menurutnya, langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, sebanyak 26 (dua puluh enam) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden dinyatakan tidak lagi berlaku.
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin mengungkapkan, peraturan ini memuat ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal.
BACA JUGA:Alasan Muhammadiyah Terima Izin Pengelolaan Tambang dari Pemerintah, Berikut Susunan Pengurusnya
BACA JUGA:Janji Muhammadiyah Saat Terima Izin Tambang dari Jokowi: Tak Ragu Kembalikan IUP ke Pemerintah
Salah satu yang dibahas dalam peraturan ini yakni mengenai pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pada aspek ini, dibahas mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan; Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium dan majelis disiplin profesi; hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien; penyelenggaraan praktik; hingga sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selain itu, secara umum peraturan ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Pada PP Nomor 28 Tahun 2024 ini juga mengatur tentang ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan kesehatan; partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.
- 1
- 2
- »
相关文章
Ada Long Weekend! Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Februari 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Siapa nih, yang kangen liburan atau sekadar leyeh-leyeh di rumah tanpa harus ter2025-06-02Sambut BLK 2025, OJK Sumut Gelar Edukasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas
Warta Ekonomi, Medan - Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien menyampaikan, Literasi d2025-06-02Macron ke RI, Danone Teken MoU dengan BGN
Warta Ekonomi, Jakarta - Di sela kunjungan kenegaraan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Indonesia2025-06-02Jokowi Prediksi Harga Beras Akan Turun Jelang Panen Raya
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Jokowi memprediksi harga beras akan turun dalam waktu dekat di seluruh2025-06-02Sayuran Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Tulang: Alternatif Selain Susu
Daftar Isi Sayuran Tinggi Kalsium2025-06-02Ingin Kecilkan Payudara? Perhatikan Dulu Hal Ini
Jakarta, CNN Indonesia-- Payudarabisa dikecilkan dengan prosedur breast reduction. Namun, ada hal-ha2025-06-02
最新评论