Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari putusan MK terkait UU Pilkada.
Andi mengatakan nantinya dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.
"Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apapun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Munas Golkar Ke 11, Agus Gumiwang Apresiasi Airlangga: Beliau yang Berikan Kontribusi Besar ke Partai
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
BACA JUGA:Pep Guardiola Setujui Transfer Spektakuler Manchester City, Incar Ilkay Gundogan Sebagai Anak Hilang dari Barcelona
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
- 1
- 2
- »
相关文章
Dokter Bagikan Cara Bikin Jamu buat Pasien Cacar Monyet
Jakarta, CNN Indonesia-- Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI)2025-06-01Peningkatan Jumlah Penumpang Mudik Mulai Terlihat di Terminal Kalideres
SuaraJakarta.id - Peningkatan jumlah penumpang mudik Lebaran mulai terlihat di Terminal Kalideres, K2025-06-01Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengingatkan agar pemudik yang menggunakan2025-06-01Tata Cara, Niat dan Doa Salat Tarawih 11 Rakaat Lengkap
Daftar Isi Berikut Niat dan Tata Cara Salat Tarawih2025-06-01Waspada, Ini 5 Tanda Awal Ginjal Kamu Bermasalah
Daftar Isi Tanda awal ginjal bermasalah2025-06-01Arint Fitting, Distributor Resmi Automatic Door Indonesia
SuaraJakarta.id - Pintu otomatis atau automatic door adalah pilihan yang tepat untuk tempat dengan l2025-06-01
最新评论