Anas Harap Peninjauan Kembali Berikan Keadilan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dapat memberikan keadilan bagi dirinya.
"Intinya perjuangan keadilan peninjauan kembali (PK) itu instansi hukum yang disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer, saya merasa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan," kata Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Anas adalah terpidana kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Anas Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Putusan kasasi itu diputuskan oleh majels Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme.
"Karena itu sekarang lah kesempatan untuk mengajukan PK itu. Mudah-mudahan lewat pk ini saya diadili. Dulu saya memohon permohonan yang sederhana, saya ingin diadili di muka pengadilan, jadi saya merasakan saya belum diadili, buat saya ini adalah perjuangan keadilan," tambah Anas.
Ia pun berharap majelis PK dapat memberikan putusan yang benar-benar adil.
"Putusan yang adil itu putusan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sesungguhnya," ungkap Anas.
Namun Anas belum menyampaikan novum apa yang ia akan ajukan dalam persidangan tersebut.
"Prinsipnya adalah PK harus memenuhi syarat jadi Insya Allah ini sangat memenuhi syarat, dasar hukum kuat. Nanti detailnya akan kami sampaikan di muka persidangan," ungkap Anas.
Anas juga yakin PK-nya tersebut akan memberikan pengurangan masa hukuman kepadanya.
"Ya ikhtiar itu harus yakin dasarnya, ketika maju ikhtiar harus yakin dan saya yakin bukan karena apa-apa. Saya yakin karena dasar yang saya ajukan untuk PK ini dasar yang sangat kuat, dasar yang argumentatif, dasar yang sangat kokoh untuk bs dipertimbangkan untuk bahan menjadi putusan yang adil, bukan putusan yang tidak adil seperti putusan yang sebelumnya," jelas Anas.
Meski mengaku hukuman yang menjeratnya aneh, namun setelah menjalani hukuman selama sekitar 3 tahun di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin sejak 17 Juni 2015, Anas mengaku ikhlas.
"Karena seaneh apapun, yang terjadi itu pasti berdasarkan ketentuan Tuhan, seperti daun kering yang jatuh itu semua atas ketentuan Tuhan, tetap toh ada waktu ada kesempatan untuk mengoreksi yang aneh itu dan mudah-mudahan lewat PK ini akan ditemukan titik keadilan yang sesungguhnya," tegas Anas.
Istri Anas, Athiyyah Laila dan sejumlah pendukungnya tampak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tapi hingga 12.30 WIB belum juga dimulai.
下一篇:Program Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050
相关文章:
- Budi Arie Sebut Kominfo Telah Menutup 2,6 Juta Situs Judi Online Selama Setahun
- Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini
- Intip Aksi SWAT Melawan Bandit Clown Craze di Trans Studio Cibubur
- Boy Thohir Ungkap Sektor Prioritas yang Diincar Pengusaha China di Indonesia
- Densus 88 Tangkap Pedagang Bubur Sumsum di Cikampek yang Diduga Teroris, Sudah Rencanakan Teror Bom!
- Catat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi
- Intip Aksi SWAT Melawan Bandit Clown Craze di Trans Studio Cibubur
- Bupati Purbalingga Diduga Terima Duit Haram Rp500 Juta
- FOTO: Prosesi Terima Tamu Rambu Solo di Toraja
- 6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post
相关推荐:
- Biar Enggak Jadi 'Remaja Jompo', Ini 7 Cara Menjaga Kesehatan Tulang
- Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka
- Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK
- Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor
- Biar Enggak Jadi 'Remaja Jompo', Ini 7 Cara Menjaga Kesehatan Tulang
- Anies Rombak Ribuan Pejabat Pemprov DKI, Ada Tujuan Politik?
- Catat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi
- NYALANG: Berjuta Duka Lara
- Istana Imbau Masyarakat Turut Meriahkan Acara Kirab Bendera Pusaka Merah Putih Besok
- Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau
- 3 Cara Alami Mengatasi Osteoporosis, Lebih Bugar Tanpa Masalah Tulang
- Berbahaya, Jangan Simpan 7 Barang Ini di Atas Kulkas
- 4 Jenis Olahraga Menurunkan Kolesterol, Bikin Sehat dan Bugar
- Siomay Dinobatkan Jadi Dumpling Terenak di Dunia versi Taste Atlas
- Visa Infinite Hadirkan Manfaat Eksklusif Baru, Termasuk Akses Presale Konser BLACKPINK
- Ahmad Muzani Sebut Penetapan Ridwan
- Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia, Indonesia Peringkat 11
- Elite PDIP Kasih Sinyal Anies akan Merapat di Pilkada Jabar, Ini Bocorannya
- Gerindra: Komika Marshel Widianto Siap Maju Wakil Wali Kota Tangsel