时间:2025-05-22 17:26:44 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing quickq能使用ads吗
JAKARTA,quickq能使用ads吗 DISWAY.ID--Menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada Kamis 1 Mei 2025 lalu,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
BACA JUGA:Buruh Tuntut Hapus Outsourcing, Prabowo: Kita Harus Realistis, Jaga Kepentingan Investor
BACA JUGA:Chery Bantah Mobil Listriknya yang Terbakar di Bekasi, Lokasi Outsourcing Dikelola Pihak Ketiga
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo mengenai outsourcing tersebut merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” ujar Menaker Yassierli kepada Disway di Jakarta, pada Jumat 2 Mei 2025.
Melanjutkan, Menaker Yassierli menambahkan bahwa permasalahan Outsourcing ini sendiri telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
BACA JUGA:Polemik Sistem Kerja Outsourcing, Dituding Sebagai Sistem Perbudakan Modern
BACA JUGA:Said Iqbal: Biang Kasus Staycation Perpanjang Kontrak Adalah Aturan Outsourcing, Habisi Mereka!
Pasalny, outsourcing sendiri kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), serta ketidakpastian pekerjaan
Karena tidakpastinya pekerjaan itulah, akan timbul ketidakjelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
“Segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” tegas Menaker Yassierli.
BACA JUGA:Perppu Ciptaker Atur Upah Minimun dan Outsourcing Membingungkan, Said Iqbal: Merugikan Buruh
BACA JUGA:Soal Penghapusan Honorer Diganti Outsourcing, Pemda Diminta Baca SE dengan Baik
Kemkomdigi Hentikan Layanan Internet dan Penyiaran Selama 24 Jam saat Hari Nyepi di Bali2025-05-22 17:26
NYALANG: Bayang Semu di Tepi Rindu2025-05-22 17:09
Kafe Ini Jadi Kontroversi, Bolehkan Pria Pilih Teman Ngobrol Wanita2025-05-22 17:03
NYALANG: Bayang Semu di Tepi Rindu2025-05-22 16:40
Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK2025-05-22 16:35
Operator Gabungan XL2025-05-22 16:09
米兰理工大学排名情况如何?2025-05-22 15:17
英国诺森比亚大学艺术专业排名详情2025-05-22 15:14
BPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Ini Konsekuensinya2025-05-22 15:10
Jadi Korban Tabrak Lari di Flyover Kuningan Kamis Dini Hari, Jurnalis Radio Elshinta Alami Luka2025-05-22 14:46
VIDEO: Tidak Beribadah tapi Nikmat Berlimpah, Pasti Dapat Istidraj?2025-05-22 17:23
Asuransi Syariah Tumbuh, Tapi Inflasi Medis Jadi Batu Sandungan2025-05-22 17:20
Modantara Dorong Solusi Nyata untuk Mitra Ojol: Niat Baik Tidak Boleh Berubah Menjadi Krisis Baru2025-05-22 17:01
Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda2025-05-22 16:50
美国景观读研留学有哪些要求?2025-05-22 16:49
Tok! BI Pangkas BI Rate ke Level 5,5% di Mei 20252025-05-22 16:43
普利茅斯大学世界排名情况,你了解多少?2025-05-22 16:39
Operator Gabungan XL2025-05-22 16:33
Serial Killer Bekasi2025-05-22 16:25
HP Hendak Dirampas, 2 Remaja di Duren Sawit Duel dengan Begal Bersajam2025-05-22 14:45